Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh: Kita Tetap Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Johnny G Plate.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Johnny G Plate.
Diketahui Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Kita tetap menganut asas praduga tak bersalah, tidak ada diantara kita memastikan diri ini terlepas dari kesalahan, kekhilafan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti keadilan kita sebagai manusia," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dikatakan Surya Paloh pihaknya tidak bisa menjamin kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Kita berupa sebaik-baiknya sekaligus menjawab pertanyaan teman-teman, kedua dan ketiga tadi bahwasannya kita tidak mampu untuk menjamin, pasti akan lagi terulang," katanya.
Surya Paloh melanjutkan, niat baik pihaknya tidak pernah padam dan tegas menolak politik dengan mahar seperti yang sudah dilakukan pihaknya dalam mengusung kepala daerah.
"Menolak politik dengan mahar dan itu bukan 1 rupiah, bukan 200 juta, mungkin triliunan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Pengamat: Penggantinya Harus Paham Sistem Komunikasi
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.