Menkominfo Johnny G Plate ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Kominfo
Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, Rabu (17/05), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi…
Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/05), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/06).
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," kata Kuntadi.
Sejumlah media melaporkan, Plate meninggalkan ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi baju warna merah muda tahanan Kejagung.
Baca juga:
- Sejumlah menteri berlatar parpol diduga terlibat korupsi: Apakah posisi menteri harus dari kalangan profesional?
- 'Korupsi' bansos: Pemerintah lakukan evaluasi, pegiat sebut 'semua program penanggulangan Covid-19 rawan korupsi'
- Resmi jadi tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo: 'Ini kecelakaan, saya tanggung jawab dunia akhirat'
Tangan diborgol dan ditahan
Tangannya juga diborgol saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).
Dia sebelumnya pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dilaporkan akibat kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp8 triliun.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif).
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.