Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Posisi Johnny G Plate Akan Diisi Mahfud MD? Ini Kata Lingkaran Istana

Jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk sementara akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Johnny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014, sudah ada empat menteri Jokowi yang ditangkap KPK.

Adapun empat menteri tersebut antara lain, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi,
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial non aktif Juliari Batubara.

1. Idrus Marham

Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.

Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

2. Imam Nahrawi

Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved