Jumat, 3 Oktober 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja LKPP Terbaru, Dibuka hingga 19 Mei 2023 Pukul 24.00 WIB

Lowongan kerja LKPP sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
rekrutmen.lkpp.go.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuka lowongan kerja sebagai Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ, dibuka hingga 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB. 

9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet;

10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI;

12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dan Cari Lowongan Kerja Sesuai Jurusan

Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalam rangka penyiapan bahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ);

2. Mereviu dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancangan peraturan mengenai SDM JF PPBJ;

3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasan;

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ;

5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ);

6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak;

7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasandan/atau pimpinan unit kerja;

8. Melakukan pengelolaan dan pengolahan data terkait pemantauan dan evaluasi kebijakanSDMJF PPBJ pada sistem informasi SDM JF PPBJ;

9. Menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi kebijakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved