Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi, yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih (bawah tengah), Yuswardi (bawah kiri), dan Esthar Oktavi (bawah kanan), yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

Saat ini, Esthar Oktavi menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.

Esthar diketahui pernah bertugas di PN Denpasar dan PN Pekalongan.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, JPU Yakin Hakim akan Jatuhkan Hukuman Mati

Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada sidang tuntutan yang digelar 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.

Oleh JPU, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Ia juga dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023).

Untuk hal meringankan, lanjut JPU, pihaknya tidak mempertimbangkan satupun hal untuk meringankan.

Sementara itu, ada delapan hal memberatkan dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa menurut JPU, yaitu:

1. Dianggap ikut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu;

2. Memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkotika, padahal seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas barang haram tersebut;

3. Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak kepercayaan publik pada Polri;

4. Merusak nama baik Polri;

5. Tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan;

6. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved