Polisi Terlibat Narkoba
Jaksa Bantah Tuntutan Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa Tak Sesuai HAM, Ini Alasannya
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.
Tuntutan mati itu disebut jaksa penuntut umum (JPU) tak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Alasannya, peredaran narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa karena telah merenggut banyak nyawa manusia.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dianggap tidak melanggar HAM, lantaran para pelakulah yang justru merenggut hak asasi manusia lain," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik atas kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Dalam repliknya, tim JPU juga mengutip dari MK bahwa hak asasi harus digunakan dengan menghormati hak asasi orang lain.
Penerapannya pun dianggap mesti dibatasi dengan instrumen undang-undang, "Yakni hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh Pengadilan," kata jaksa.
Selain itu, tim JPU juga menyoroti preseden kasus-kasus narkotika yang para terdakwanya telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dan putusan tersebut pada akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung."
Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Teddy Minahasa menganggap bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam pleidoinya, tim PH beralasan bahwa tuntutan mati tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
"Bahwa di dalam Single convention on Narcotic Drugs 1961 pada Article 36 (1) telah diatur bahwa pengedar/ pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukum mati," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2023).
Selain iu, tuntutan mati juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Yang dalam Pasal 4 secara jelas dan tegas diatur bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun."
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
Baca juga: Asal-usul Modal Rp 20 Miliar Teddy Minahasa untuk Operasi Bongkar 2 Ton Narkoba di Laut Cina Selatan
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.