Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi, yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.

TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Tangkap layar KompasTV
Berikut ini profil tiga Majelis Hakim, yaitu Jon Sarman Saragih (bawah tengah), Yuswardi (bawah kiri), dan Esthar Oktavi (bawah kanan), yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023). 

7. Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah Presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba;

8. Dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Ungkap Sejumlah Hal Jelang Vonis Teddy Minahasa

Diketahui, dalam kasus peredaran narkotika ini, ada 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Lantas, sabu tersebut kembali dijual kepada bandar narkoba.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved