Jokowi sudah Teken Surpres RUU Perampasan Aset
Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses
Kerap kali, Indonesia ditanyakan perihal beleid tersebut di dunia internasional.
"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," kata Yenti saat ditemui usai agenda Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Ganjar Pranowo Raih Suara Terbanyak Hasil Musra Relawan Jokowi, Berikut Profil Bakal Capres PDIP
Oleh karenanya, Yenti menilai perlu, pemerintah segera mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut agar segera disahkan oleh DPR.
Pasalnya kata dia, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset ini bukan baru-baru ini dibahas, melainkan, sudah sejak beberapa tahun silam.
Namun, hingga kini, belum juga adanya keputusan pengesahan RUU tersebut.
"Jadi enggak bisa kalau gak buru-buru gitu kan, kalau sekarang mau ada Perppu ya silakan saja, tapi kalau bilang bahwa masih banyak yang dibahas, enggak mungkin," tegas dia.
Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.
"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti.
Terlebih kata dia, pembahasan RUU tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.
Tak cukup di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah juga beberapa kali mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, hingga kini RUU yang dinilai bisa membuat korptor jera itu tidak juga disahkan.
"Saya sendiri ikut pembahasan 2006-2008 jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu kalau mau itu tinggal cepet kok, sudah bukan suatu hal yang baru," kata dia.
"Karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," sambungnya.
Tak cukup di situ, penyandang gelar Doktor Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia itu juga menyeret soal merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Menurut dia, salah satu faktornya yakni karena tidak adanya peraturan yang mengatur soal perampasan aset yang menjadi salah satu upaya untuk membuat koruptor jera.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.