Pemilu 2024
Dalam Konsinyering, Bawaslu Telah Tegaskan PKPU Harus Sejalan Dengan UU Pemilu
(Bawaslu) RI menyebutkan, dalam konsinyering saat membahas draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihaknya sudah menyatakan hasilnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan, dalam konsinyering saat membahas draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pihaknya sudah menyatakan hasilnya harus sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Konsinyering ini dilakukan Bawaslu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini merupakan respons Bawaslu atas rancangan draf tersebut yang kini telah menjadi PKPU 10/2023, di mana di dalamnya, pada Pasal 8 Ayat (2) ada aturan yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kurangnya keterwakilan perempuan ini jadi polemik, sebab sudah tentu PKPU ini jadi tidak sejalan dengan UU Pemilu.
"Kalau di konsinyering, Bawaslu menyatakan bahwa PKPU harus sesua dengan UU. Bahwa dalam konteksnya kemudian sudah melewati RDPU(Rapat Dengar Pendapat Umum), juga konsinyering, itu hal yang sudah dilakukan oleh KPU," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Selasa (9/5/2023).
Sebagai informasi, Senin (8/5/2023) sore, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu RI.
Kedatangan mereka meminta Bawaslu untuk segera menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tidak tanpa alasan, koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.
Serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Sehingga koalisi meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dan meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut.
"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," ujar Valentina Sagala, bagian dari koalisi, di Kantor Bawaslu RI, Senin.
Diketahui, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
Baca juga: Bawaslu, KPU dan DKPP akan Bertemu Bahas PKPU Keterwakilan Perempuan 30 Persen
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetailkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.