KPU Mengaku Sudah Konsultasi DPR Soal Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen dalam PKPU
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal keterwakilan caleg perempuan 30 persen jadi polemik. KPU mengaku pihaknya sudah konsultasi kepada DPR.
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Aturab tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).
KPU Siapkan Bahan Mediasi Terkait Gugatan Ijazah Gibran, Berharap Damai? |
![]() |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka Diduga Berubah, KPU Klaim Masih Mendalami |
![]() |
---|
Viral Seorang Perempuan Mandi di Kolam Patung Kuda Jakarta Pusat, Diduga ODGJ |
![]() |
---|
Sidang Vonis Razman Dua Kali Ditunda, Hotman Paris: Putusan Bisa Dibacakan Walau Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.