Senin, 6 Oktober 2025

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

forbes.com
(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

7. Media massa;

8. Pengamanan;

9. Pekerjaan di lembaga konservasi;

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

11. Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Hitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Selain itu, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam;

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved