Senin, 6 Oktober 2025

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

forbes.com
(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.

Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

6. Jasa pos dan telekomunikasi;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved