Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya. Begini cara hitungnya.

Pixabay.com
Ilustrasi - Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya. Begini cara hitungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam

Baca juga: Kemnaker Respon Laporan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Oknum Pemerintah dalam Penempatan PMI Ilegal 

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas : dibayar 4 kali upah sejam

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved