Riset: Tutupan Hutan Daerah Aliran Sungai Idealnya 40 Persen
Hutan tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia tetapi juga melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, termasuk jasa ekologis.
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konservasi kawasan hutan yang cukup dan kecukupan tutupan hutan untuk setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat pada sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS dan pulau, didistribusikan secara proporsional.
Hal ini menjadi keharusan karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Hutan tidak hanya memenuhi kebutuhan manusia, terutama penduduk setempat, tetapi juga melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, termasuk jasa ekologis.
Mengelola DAS dengan pendekatan ekosistem dan biodiversitas, menurut Chay Asdak, Guru Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Universitas Padjadjaran dapat dilakukan melalui pendekatan solusi berbasis alami atau Nature-Based Solution (NBS).
Baca juga: Berdampak Bagi Lingkungan, Pengelolaan Sampah Makanan di Area Komersial Butuh Perhatian
Pemanfaatan lahan alamiah strategis, lanskap untuk upaya konservasi nilai dan fungsi ekosistem. Hutan lahan basah, riparian area, dan elemen lanskap alami lainnya adalah infrastruktur alam.
Infrastruktur alami diwujudkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, ketika insentif atau bantuan teknis kepada pemilik tanah untuk mengelola secara ramah lahan hutan. Berikutnya, mekanisme imbal jasa lingkungan menjadi langkah efisien dan pendekatan efektif untuk mengamankan infrastruktur alam.
Dalam diskusi media yang diselenggarakan Sustainitiate bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Agus Setyarso, Deputy Director, Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta menyampaikan kesimpulannya bahwa ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30 persen kurang efektif.
Angka yang seharusnya dapat menjaga tutupan hutan untuk sementara ini adalah 40 persen. Namun, hal ini bukan berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas ambang batas.
Kesimpulan lain juga disampaikan adalah terkait rehabilitasi lahan dan restorasi lanskap yang mana keduanya menjadi alternatif yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan fungsi DAS atau lanskap pada ecoregion.
Satria Hutan Indonesia 2025: Cerita Perjalanan 12 Hari di Gunung Patah |
![]() |
---|
Hampir 1 Dekade Perundingan, RI-Uni Eropa Akhirnya Teken Kesepakatan Substantif IEU–CEPA |
![]() |
---|
Apa Itu Sumitronomics yang Dinilai Menkeu Purbaya Jadi Resep Genjot Ekonomi Indonesia? |
![]() |
---|
Kemenperin Tingkatkan Kualitas SDM Industri Kelapa Sawit untuk Perkuat Industri Hilir |
![]() |
---|
Airlangga: Kesepakatan Percepatan IEU-CEPA Jadi Game Changer Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.