Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya soal penetapan tersangka dirinya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya soal penetapan tersangka dirinya.
Hal ini dikuatkan dengan pihak Kelurahan Dadap yang mengeluarkan surat yang menyatakan girik milik Idris tidak ada dalam arsip di kelurahan.
Namun, dalam persidangan mendadak berubah bahwa girik Idris ditemukan di sebuah bundle yang acak-acakan.
Selain itu, Lurah Dadap juga menyatakan kepemilikan surat girik nomor 727 yang diklaim Idris sesungguhnya atas nama Layung. Dan tidak pernah ada mutasi maupun peralihan kepemilikan dari Layung kepada Idris.
Baca Juga
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.