Kepala BP2MI Benny Rhamdani Sebut Negara Tidak Serius Berantas Sindikat Penempatan PMI Ilegal
BP2MI mengatakan, negara tidak serius memberantas sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan, negara tidak serius memberantas sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mempertanyakan, Indonesia kerap mendeklarasikan sebagai negara hukum, tapi penempatan PMI justru dikendalikan sindikat pekerja.
"Negara ini telah men-declare sebagai negara hukum. Pertanyaannya naif, bagi negara yang men-declare negara hukum, tapi penempatan pekerja dikendalikan sindikat pekerja," kata Benny, dalam diskusi publik di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Benny kembali menegaskan, negara tidak berdaya dalam memberantas sindikat penempatan PMI ilegal.
Bahkan, katanya, negara tak serius dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: BP2MI Menduga Ada 4,4 Juta PMI Diberangkatkan Secara Ilegal ke Luar Negeri
"Negara tidak berdaya. Saya berani mengatakan sebagai pejabat negara, negara tidak serius mengurus ini," tegasnya.
"Kalau saya udah ngomong gini, orang pada heran, kok ada pejabat negara ngomong spt itu. Ya saya jawab, siapa yang salah mengangkat saya sebagai kepala badan," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga, ada 4,4 juta pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan data World Bank tahun 2017, ada 9 juta PMI bekerja di luar negeri.
Hal tersebut, kata Benny, berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI.
Baca juga: 18 Calon PMI Ilegal Diimingi Penyalur Gadungan Kerja di Polandia, BP2MI Minta Masyarakat Waspada
"Padahal data resmi yang ada pada kami itu hanya 4,6 juta (PMI)," kata Benny, dalam diskusi publik di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Ia mengklaim, data BP2MI terkait para PMI sangat lengkap.
"Lengkap, ada data kita. Itu ada siapa mereka. Sedang bekerja di negara apa. Apa pekerjaannya. Berapa gajinya. Diberangkatkan kapan. Diberangkatkan oleh siapa. Berakhir kontrak dan harus kembali ke Indonesia kapan. Dan di sana mereka tinggal dimana, titik koordinat," jelasnya.
"Ini adalah sistem perlindungan negara," sambung Benny.
Ketua PP Muhammadiyah Ingatkan Menkeu Purbaya Masyarakat Butuh Fakta Bukan Kata-kata |
![]() |
---|
Jadi Tergugat Bersama Gibran di PN Jakarta Pusat, KPU Tidak Banyak Komentar |
![]() |
---|
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun |
![]() |
---|
Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.