Kasus Korupsi
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah Dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kemenhub RI Adita Irawati menuturkan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait langkah selanjutnya dalam penanganan perkara melibatkan pejabat Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub ini.
"Hingga malam ini, Selasa (11/4), kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," kata Adita, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/4/2023).
"Kami masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Adita mengatakan, Kemenhub sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi.
"Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini," ungkapnya.
"Jika ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait hal ini, akan segera kami sampaikan selanjutnya kepada rekan-rekan media," sambung Adita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: VIDEO KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng
OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Selain Putu Sumarjaya, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang yaitu atas nama Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Tak hanya di Semarang, lembaga antirasuah turut menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta.
Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta, serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.
Kasus Korupsi
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
---|
Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi |
---|
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.