Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Harapan Keluarga Brigadir J dalam Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Keluarga almarhum Brigadir J berharap banding dari Ferdy Sambo cs ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan jalani sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Pihak keluarga Brigadir J berharap agar banding dari para terdakwa ditolak oleh majelis hakim. 

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Para terdakwa (searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Para terdakwa (searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. (WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV)

Kasus ini melibatkan empat orang lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa ini sudah mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan setelah melalui sejumlah persidangan.

Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo terbilang paling tinggi di antara keempat terdakwa lain.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara alias paling ringan.

Selain itu, Richard Eliezer juga tetap menjadi anggota Polri.

(Tribunnews.com/Ifan/Sri Juliati) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved