Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tingkat Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel, Bripka RR Tetap Dipidana 13 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Tribunnews.com)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. 

Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved