Polisi Tembak Polisi
Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Adapun putusan sidang banding untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dibacakan lebih dulu.
Dilanjutkan sidang putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Adapun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah, Kompas TV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.