Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Adapun putusan sidang banding untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dibacakan lebih dulu.

Dilanjutkan sidang putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Adapun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan