Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair, Bawa KTP saat Ambil Bantuan, Cek Nama Penerimanya di Sini
Bansos beras 10 kg sudah cair dan mulai diterima oleh masyarakat. Untuk mengambil bansos beras, mereka harus membawa KTP. Cek nama penerimanya di sini
Jika Anda pernah mendapatkan BPNT dan PKH, maka ada kemungkinan akan menerima bansos beras 10 kg.

Langkah Selanjutnya Bila Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg
Lantas, apa langkah selanjutnya apabila nama kita terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT?
Masyarakat yang menjadi penerima PKH dan BPNT hanya perlu menunggu surat undangan yang akan diberikan pihak Ketua RT atau Ketua RW.
Mereka akan memberikan kapan dan di mana bansos beras 10 kg bisa diambil, apakah di kantor pos atau di balai desa.
Sembari menunggu jadwal pencairan bansos beras 10 kg, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibawa.
Biasanya dokumen yang diminta untuk dibawa adalah KTP baik asli maupun fotocopy serta surat undangan yang dibagikan.
Setelah waktu pengambilan bansos beras 10 kg tiba, maka masyarakat bisa mendatangi lokasi yang sudah ditunjuk.
Jika berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan membawa fotocopy KTP diri sendiri atau yang diwakili.
Bagi penerima bansos beras 10 kg merupakan lansia, disabilitas, atau kelompok rentan bisa diwakilkan atau didampingi oleh keluarga lainnya.

Disalurkan Melalui Kantor Pos
Bansos beras 10 kg disalurkan oleh Bulog bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero), PT Jasa Prima Logistik (JPL), dan PT DNR.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi pada Kamis (6/4/2023).
Arief yakin melalui kerjasama ini, pendistribusan bansos beras 10 kg akan berjalan dan terlaksana sesuai sasaran.
Bahkan bantuan akan disampaikan langsung ke alamat penerima sesuai data dari Kemensos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.