Senin, 29 September 2025

Rekening Pejabat Pajak

Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T

Adapun rencana pembentukan satgas tersebut tertuang pada poin enam dari tujuh yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU dengan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dan selain itu, Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

5. Untuk laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau cash building oleh Kemenkeu.

Baca juga: Besok, DPR Kembali Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud MD hingga Sri Mulyani Hadir

6. Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal.

Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam.

7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan