Sabtu, 4 Oktober 2025

Soimah Sebut Diperlakukan seperti Maling oleh Petugas Pajak, Staf Kemenkeu: Duh, Malah Santun

Yustinus membantah cerita Soimah yang menyebut diperlukan seperti maling oleh petugas pajak. Dia mengatakan justru petugas pajak berperilkaku sopan.

Kolase Tribunnews.com
Yustinus membantah cerita Soimah yang menyebut diperlukan seperti maling oleh petugas pajak. Dia mengatakan justru petugas pajak berperilkaku sopan. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara terkait curhatan aktris, Soimah yang menyebut diperlakukan seperti maling oleh petugas pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023.

Yustinus membantah adanya perlakuan tidak menyenangkan seperti yang diungkapkan oleh Soimah tersebut.

Bahkan, dia mengatakan petugas pajak yang dimaksud justru memperlakukan Soimah dengan santun dan sabar.

Hal ini diketahui Yustinus, berdasarkan rekaman percakapan antara Soimah dengan petugas pajak yang dimaksud di aplikasi pesan, WhatsApp.

"Saya pun mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan  chat WA dengan petugas pajak."

"Duh... saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata Yustinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Soimah Curhat soal Petugas Pajak Bawa Debt Collector ke Rumahnya, Ini Penjelasan Staf Kemenkeu

Bahkan, Yustinus menyebut petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul itu justru menawarkan bantuan kepada Soimah jika mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Di sisi lain, Yustinus juga mengatakan Soimah terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan pihak KPP belum melayangkan teguran resmi.

"Ia (petugas pajak) hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, b******, atau koruptor."

"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," tuturnya.

Di sisi lain, Yustinus menilai curhatan Soimah itu muncul lantaran rumitnya tahapan pelaporan SPT Tahunan.

Ia mengungkapkan deretan tahapan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak (WP) seperti Soimah adalah konsekuensi aturan dan administrasi agar mewujudkan keadilan.

"Tapi itulah konsekuensi aturan dan administrasi agar adil. UU tak bisa membedakan orang per orang, maka dibuat standar yang dijalankan jutaan orang wajib pajak," tuturnya.

Curhatan Soimah

Soimah saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube (Tangkapan layar kanal YouTube mojokdotco).
Soimah saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube (Tangkapan layar kanal YouTube mojokdotco). (Tangkapan layar kanal YouTube mojokdotco.)

Sebelumnya, dalam podcast yang ditayangkan di sebuah kanal YouTube, Soimah curhat terkait perlakuan pegawai pajak saat meminta agar dirinya segera membayar SPT Tahunan.

Namun menurutnya, pegawai pajak tersebut memperlakukannya seperti maling.

"Terakhir yang baru ini, tahun ini, habis kejadian ini 'Segera bayar pajak...', dapat pemberitahuan dengan bahasanya tidak manusiawilah, kayak oyak-oyak maling," kata Soimah.

Tak hanya itu, Soimah juga mengaku didatangi pegawai pajak bersama dengan debt collector pada tahun 2015.

"Buka pager tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri."

"Saya dicurigai pemeriksaan ono-lah. Saya menjelaskan saya pekerja seni yang dicurigai opo? Harusnya kalau mereka minta kita, harusnya baik-baik, sopan, kan kita yang bayar," sambungnya.

Baca juga: Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya

Sampai di suatu kejadian, Soimah sampai kehabisan kata-kata lantaran tindakannya membantu keluarga sempat dicurigai oleh petugas pajak.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajibannya untuk membahagiakan keluarganya tatkala dirinya sudah sukses.

"Lah masa aku bantu keluarga nggak boleh. Dijaluki (diminta) nota."

"Masa aku bantu dulur-dulur (saudara-saudara) pakai nota. Jadi nggak percaya, masa bantu dulur gedene sak mene (gedenya segini). Ya sekarepku (sesukaku) toh, harus pakai nota," ungkap Soimah.

Wanita berumur 42 tahun itu, bahkan sampai terheran-heran saat petugas pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya.

Petugas tersebut, tidak percaya bahwa Soimah telah membeli rumah senilai Rp 430 juta.

"Saya beli rumah harganya Rp 430 juta, deal-dealan lah sama orangnya, 'Tak cicil ya Pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil'," tuturnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Bawa Juru Sita ke Rumah Soimah di Jogja, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Soimah lebih tercengang saat petugas pajak tersebut merelakan datang dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore hanya untuk mengukur pendoponya yang belum selesai digarap.

"Pendopo ku kan belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo," beber Soimah.

"Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp 50 miliar. Padahal saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena belum selesai total," kata Soimah kesal.

Kendati demikian, Soimah mengaku masih mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved