TAG
surat pemberitahuan tahunan (SPT)
Berita
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
-
Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP, Ini Solusi jika Proses Gagal
Berikut ini cara mengecek apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Simak solusi jika gagal memadankan NIK dengan NPWP.
-
Soimah Sebut Diperlakukan seperti Maling oleh Petugas Pajak, Staf Kemenkeu: Duh, Malah Santun
Yustinus membantah cerita Soimah yang menyebut diperlukan seperti maling oleh petugas pajak. Dia mengatakan justru petugas pajak berperilkaku sopan.
-
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2022, Kemenkeu: Sudah 11,39 Juta SPT Telah Dilaporkan
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 11.39 juta surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi periode 2022
-
Hari Terakhir Lapor SPT, Guru Ini Puas dengan Layanan Kantor Pajak
umat, 31 Maret 2023 ini merupakan hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan.
-
Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan
Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan wajib pajak setiap tahunnya.
-
Segera Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Hari Ini Kamis, 31 Maret 2022
Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akses djponline.pajak.go.id, dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.
-
Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022 Melalui pajak.go.id, Ikuti Cara Pengisian E-Filing Berikut Ini
Lapor SPT pajak dapat diakses secara online melalui E-Filing di laman pajak.go.id. Simak panduan berikut untuk cara pengisian laporan SPT yang mudah.
-
KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini.
-
Sampai Kamis 10 Maret Baru 5,4 Juta Orang yang Sudah Lapor SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima sudah sekitar 5,4 juta sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (10/3/2022).
-
Mendagri Minta Gubernur hingga Lurah Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak
-
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.
-
Panduan Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT, Batas Lapor SPT 31 Maret 2022
Berikut adalah cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT. Adapun batas waktu terakhir laporan SPT tahunan tanggal 31 Maret.
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing, Ini Caranya
Berikut cara melapor SPT Tahunan Pribadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan layanan e-Filing.
-
Perusahaan Spare Parts Otomotif di Bekasi dan Direkturnya Jadi Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,6 M
YSM merupakan direktur PT GF, sekaligus mewakili sebagai tersangka korporasi, sedangkan AIW merupakan pegawai di PT GF.
-
Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021, Segera Login djponline.pajak.go.id dan Simak Cara Berikut Ini
Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.
-
Akses djponline.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 4 Hal
Simak cara lapor SPT Tahun online lewat www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
-
Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
”Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT, Sepeda Juga Termasuk
Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041
-
Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020
Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved