Sabtu, 4 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

KPK Persilakan Polri Daftarkan Kembali Endar Priantoro Sebagai Direktur Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri untuk mendaftarkan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri untuk mendaftarkan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggarisbawahi, Endar haruslah melewati beberapa tahap seleksi, tidak langsung diterima.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Alex, sapaan Alexander, dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Brigjen Endar saat ini menjadi jenderal aktif yang belum jelas statusnya. 

Ia dicopot oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Padahal, dua hari sebelum SK pemberhentian Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan surat ke KPK agar Endar tetap dipertahankan di lembaga antirasuah.

Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di KPK tersebut, dan pihaknya telah bersurat pada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon dan menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU, kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," kata Alex.

Dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Baca juga: Eks Penyelidik KPK: Firli Kembalikan Endar Bukan karena Formula E, tapi Dugaan Korupsi Kasus Ini

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan pada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved