Pemilu 2024
Soal Putusan Amplop PDIP, Pengamat: Bawaslu Hanya Fokus Politik Uang, Abai Ihwal Rumah Ibadah
Kenyataannya sekarang, tegas Ray, tahapan pemilu sudah masuk ke tahapan sosialisasi dan sudah ditetapkan peserta pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti. Ia menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hanya fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang.
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.