Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Putusan Amplop PDIP, Pengamat: Bawaslu Hanya Fokus Politik Uang, Abai Ihwal Rumah Ibadah

Kenyataannya sekarang, tegas Ray, tahapan pemilu sudah masuk ke tahapan sosialisasi dan sudah ditetapkan peserta pemilu.

Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti. Ia menyebutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hanya fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang. 

Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.

Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved