Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK, Buntut Polemik Pemecatan Endar Priantoro
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus. Diduga terkait kasus Formula E
Sehingga, nantinya masalah ini dapat menjadi pemantik Polri agar bisa diandalkan pula dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kisruh Soal Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK Harap Dewas Bekerja Benar di Sisa Masa Jabatannya
Duduk Perkara
Sebagaimana diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro dari jabatannya karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sampai Maret 2024, namun KPK menolaknya.
KPK memilih untuk tidak memperpanjang jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, guna menggantikan Endar.
Adapun rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
Alasannya karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Namun, KPK ingin agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Bawa Koper Hijau Ukuran Sedang
Cari Titik Temu
Polemik pemecatan Brigjen Endar Priantoro turut mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mencari titik temu untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Habiburokhman yakin, KPK dan Polri bisa menyelesaikan polemik pemecatan itu.
"Ya kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.