Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Dinilai Jaksa Terbukti Turut Serta Lakukan Penganiayaan ke David Ozora
Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anak, AG (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan bagi AG.
Satu di antara yang memberatkan, yaitu AG dianggap terbukti turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secaera bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses secara hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.