Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mabes Polri.
Adapun Mabes Polri telah membuat surat tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK. Surat tersebut sudah dikirimkan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu.
"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai direktur penyelidikan di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ramadhan menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar merupakan komitmen dari Polri untuk mendukung pemberantasan korupsi di lembaga anti rasuah.
"Perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Brigjen Endar juga lantaran masih adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri. Karena itu, Brigjen Endar harus tetap dibina karirnya di KPK.
"Brigjen EP dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karir anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa keputusan itu juga sudah bulat. Sebab, keputusan itu juga diketok melalui sidang Wanjak.
"Dari hasil sidang Wanjak memutuskan bahwa Brigjen EP tetap melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK. Jadi surat ini sudah dikirimkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri cs memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Pemberhentian Endar Priantoro ini jadi pertanyaan.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun |
![]() |
---|
KPK Analisis Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung di Manokwari |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Jiwasraya, Saksi Ungkap Perusahaan Alami Insolvensi Rp6,7 Triliun di Tahun 2007 |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.