Jumat, 3 Oktober 2025

KLB Partai Demokrat

Ditantang AHY Terkait Kudeta Lagi Demokrat, Moeldoko: Terserah Saja

Moeldoko tak menghiraukan pertanyaan wartawan soal langkahnya tersebut. Bahkan, saat ditanya adanya novum baru dalam PK

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024. (Fersianus Waku) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak menanggapi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengaku tak gentar menghadapi upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

Secara singkat, Moeldoko mengatakan terserah atas hal tersebut.

Baca juga: AHY Tuding PK Kubu Moeldoko soal Kepengurusan Demokrat Demi Gagalkan Pencapresan Anies

"Terserah saja," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2023)

Lebih lanjut, Moeldoko tak mau memberikan komentar banyak soal langkah tersebut.

"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry ya," kata Moeldoko.

Moeldoko tak menghiraukan pertanyaan wartawan soal langkahnya tersebut. Bahkan, saat ditanya adanya novum baru dalam PK ini, Moeldoko mengatakan tak mengerti sama sekali

"Tidak mengerti aku urusannya," kata Moeldoko

Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang digulirkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali bergulir. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan.

Baca juga: AHY Klaim Tak Pernah Mengeluh Penguasa Diam Membiarkan Moeldoko Cs Kudeta Demokrat

Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang digulirkan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali bergulir. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan.

Diketahui, Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajikan peninjauam kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak AHY.

AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2021 lalu. Mereka masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat.

Baca juga: AHY Klaim Sudah Menang 16-0 Melawan Upaya Kudeta Demokrat yang Diotaki Moeldoko Cs

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved