Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati

Daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. - Simak daftar lengkap tuntutan hukuman terdakwa peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. 

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

5. Muhammad Nasir alias Daeng

Sementara Daeng dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.

JPU dinilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.

ia dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.

JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidiair 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

7. Irjen Pol Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Simak daftar lengkap tuntutan hukuman yang didaptakan para terdakwa peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Simak daftar lengkap tuntutan hukuman yang didaptakan para terdakwa peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terakhir, jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa agar divonis dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved