Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati

Daftar tuntutan hukuman yang diterima terdakwa peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. - Simak daftar lengkap tuntutan hukuman terdakwa peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Mami Linda diketahui dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar JPU dalam persidangan, S

Selain itu, mami Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

3. Kompol Kasranto

Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

4. Syamsul Maarif

Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved