Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi
Beda nasib, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro sementara kekasih Mario, AG sudah lebih dulu disidang setelah diversinya ditolak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Cs.
Mario Dandy dan Shane Lukas masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus mereka masih dalam tahap pemberkasan.
Berkas perkara kedua tersangka dikembalikan ke Polda Metro karena belum lengkap.
Sementara itu AG, kekasih dari Mario Dandy sudah lebih dulu duduk di kursi terdakwa.
Sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (29/3/2023) di PN Jaksel.
AG langsung disidang setelah musyawarah diversi selama setengah jam ditolak keluarga Daviv Ozora.
Hari ini Kamis (30/3/2023) sidang AG masih berlanjut dengan agenda eksepsi.
AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Terkait itu, agenda sidang selanjutnya adalah pihak AG akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi dalam sidang pada Kamis (30/3/2023).
"Agenda besok eksepsi dari penasehat hukumnya AG," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).
Senada dengan Djuyamto, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan jika pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk eksepsi kliennya besok.
"Besok kita eksepsi, kami buru-buru untuk harus kejar untuk eksepsi besok," ungkapnya.

AG Berkomitmen Bakal Ikuti Proses Persidangan
Mangatta menyebut kliennya berkomitmen akan mengikuti proses persidangan dengan sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ungkapnya.
Sebelumnya, Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Diversi Ditolak
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG ini berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak David Ozora.
Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga David Ozora menolak mentah-mentah penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).
Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.
Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.
Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan perkara AG (15), anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Semula, PN Jakarta Selatan telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.
Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tgl 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
Terkait dasar penggantian hakim tunggal tersebut, kata Djuyamto, karena kesibukan dari Saut Maruli sebagai Ketua Pengadilan.
Oleh karenanya, penggantian atas hakim yang menyidangkan AG tersebut dilakukan.
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Djuyamto.
Sebelumnya, perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
Dalam perkara ini, Saut Maruli bahkan ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam perkara ini.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut."
"Hakim tunggal itu adalah langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar Djuyamto, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Wajah Ditutupi Jaket Biru, AG Kekasih Mario Dandy Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan
Penugasan hakim tunggal dalam perkara anak ini pun telah sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun jaksa yang bertugas dalam perkara ini, berjumlah tujuh orang.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Sidang AG Dilakukan Secara Tertutup
Adapun persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bahkan hakim dan jaksa yang dihadirkan di ruang sidang juga tak diperkenankan memakai atribut.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi 'Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak'.
Dan di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut 'Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan'.
PN Jaksel Pastikan AG Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), bakal didampingi orang tuanya saat sidang.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sebagaimana diketahui, AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan ini.
Adapun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
"Dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, itu kan di sana ada hakimnya, ada panitera penggantinya, ada jaksa penuntut umumnya, wajib hadir anak yang berkonflik dan hukum didampingi orang tuanya juga penasehat hukumnya wajib juga."
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," jelas Djuyamto.
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Baca juga: Rafael Alun Heran Hartanya Disebut Tak Wajar Hanya karena Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
"(Saat sidang digelar) jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief.
Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Sebelumnya, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.
Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.
Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.