Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Enggan Jawab Pertanyaan Soal Kasus BAKTI Kominfo, Johnny G Plate: Proses Hukum Masih Panjang

Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang.

YouTube Tribunnews.com.
Johnny G Plate enggan menjawab pertanyaan wartawan pasca diperiksa soal kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia mengatakan proses hukum masih panjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate enggan untuk menjawab pertanyaan dari wartawan seusai diperiksa terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (15/3/2023).

Johnny mengungkapkan alasannya tak mau ditanyai wartawan lantaran proses hukum terkait kasus ini masih berjalan.

Selain itu, Johnny beralasan pertanyaan terkait substansi kasus BAKTI Kominfo ini dapat ditanyakan oleh awak media kepada pihak Kejagung.

"Yang terkait substansi materi dan proses menjadi domain Kejaksaan Agung RI sehingga dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan media memahami, saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab."

"Karena hal ini menyangkut proses hukum yang panjang dan belum selesai," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.

Baca juga: Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara yang salah satunya bertujuan untuk mengetahui status hukum bagi Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkai dengan posisi JP," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Johnny G Plate menjalani pemeriksaan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus ini.

Kronologi Kasus BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif sebagai tersangka. (Istimewa)

Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Perintah Menkominfo Jhonny G Plate ke Adiknya soal Penggunaan Fasilitas BAKTI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved