Senin, 29 September 2025

Kabareskrim Polri Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tak Berizin

Kabareskrim sebut senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra saat penyidik KPK melakukan penggeledahan tidak berizin.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, rumah Dito Mahendra digeledah KPK, ditemukan 15 senjata api dan sosok Dito Mahendra. Kabareskrim sebut senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra saat penyidik KPK melakukan penggeledahan tidak berizin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan sejumlah senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah Dito Mahendra saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tidak berizin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dari total 15 senpi itu, sebagian di antaranya tidak berizin.

"Ada 15 (senjata api), kalau tidak salah sebagian berizin, sebagian tidak," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Saat ini, Agus mengatakan pihaknya tengah mendalami asal usul kepemilikan senpi khususnya yang tidak berizin.

"Kami akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

Saat itu, tim penyidik yang keluar rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 WIB nampak membawa dua buah koper yang dimasukan ke dalam mobil Innova berwarna silver. 

"Memang betul ya kemarin dua hari yang lalu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal yang kami sudah kirimkan pada saat itu yang bersangkutan hadir di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Itu tempat yang kami kirimkan panggilan sebagai saksi untuk tersangka NHD dalam dugaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Polri Dalami Asal Usul Belasan Senpi yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dito Mahendra

Jenis Belasan Senpi

Dalam hal ini, total tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis mulai dari pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol SNW, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Ali menyebut, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena sebagaimana diketahui, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Dito Mahendra diketahui sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Dito Mahendra diketahui sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Untuk ke-15 senjata api yang ditemukan tim penyidik dari rumah Dito Mahendra, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polri guna langkah selanjutnya.

"Langkah KPK saat ini tentu audah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan