Kantornya Digeledah KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Ada Dugaan Korupsi
Kantor ESDM diselidiki KPK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan adanya dugaan korupsi dikantornya.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber saat dikonfirmasi.
Diketahui, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023) kemarin.
Sedangkan proses pengusutannya dilakukan secara pararel, tim penyidik KPK lainnya pun bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Ifan/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.