Selasa, 30 September 2025

Rekening Pejabat Pajak

Advokat Sebut Tidak Semua Transaksi Jumlah Besar itu Pencucian Uang, Harus Dibuktikan di Pengadilan

Dugaan adanya TPPU senilai Rp 349 triliun harus segera diluruskan sebab tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dugaan adanya TPPU senilai Rp 349 triliun harus segera diluruskan sebab tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan