Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate
Fokus tangani korupsi tower BTS, Kejaksaan Agung kebut pemberkasan 5 tersangka dan gelar perkara tentukan status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
"Secara formal ada ya (dokumen yang ditanda tangani). Tetapi ini kan harus ditunjukkan keterkaitan dengan kejahatannya," katanya.
Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Setelah alat-alat bukti dirasa cukup, status Johnny G Plate dalam perkara ini akan ditentukan melalui gelar perkara di internal Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Perlu gelarlah (untuk menentukan status Johnny Plate)," ujarnya.
Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Johnny mengaku sebagai warga negara dan Menkominfo, dirinya mempunyai kewajiban penuh untuk memenuhi panggilan pemeriksaan untuk tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Johnny menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung terkait dengan substansi pemeriksaan yang kedua kali terhadapnya.
"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," tuturnya.
Johnny G Plate Ogah Jawab Wartawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Johnny diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum).
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Meski begitu, Johnny tak mau membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.