Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Kecewa Pengesahan Perppu Ciptaker, DPR Dianggap Hanya Stempel Pemerintah!

Putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. Warta Kota/YULIANTO 

Dia juga menyoroti jaminan pekerjaan, upah, dan sosial yang tidak ada di dalam Perppu Ciptaker.

"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia."

Untuk informasi, Perppu Ciptaker ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Ada pun sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. 

Sementara ada dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved