Selasa, 30 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat

KOPEL Indonesia, kata Herman memandang bahwa apa yang dilakukan oleh M Guntur Hamzah dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MKMK saat proses pembacaan putusan terkait sulap putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Senin 20 Maret 2023, telah menyatakan M Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. 

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

MKMK pun sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.

Seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.

Namun ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Palguna menyebutkan setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.

Baca juga: MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan