Senin, 29 September 2025

Rekening Pejabat Pajak

Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus

Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kita ini bicara tentang sumber pendapatan negara, APBN kita ini minus terus," ujar Desmond.

Mahfud MD Tegaskan Transaksi Aneh Rp 300 T Bukan Laporan Korupsi

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya melaporkan transaski janggal Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.

"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.

"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T," ucap Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama."

"Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.

Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Bisa Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Sekjen PKS: Bagus, Itu yang Benar

Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.

Ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.

"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."

"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan