Rekening Pejabat Pajak
Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus
Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Ivan ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama PPATK, Selasa (21/3/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Berawal dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menanyakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengenai jenis transaksi mencurigakan sejumlah Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Dalam rapat tersebut, Desmond meminta kepada Ivan untuk tegas menjawab terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan? Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?" tanya Desmond.
Kemudian Ivan menjawab bahwa berdasarkan analisis PPATK, transaksi Rp 300 triliun tersebut merupakan TTPU.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Surat PPATK yang Dinilai Menonjol Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 T
"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan.
"Jadi jika dia tidak ada kandungan TPPU dia tidak mungkin akan disampaikan ke siapapun juga," ujarnya.
Komisi III DPR Berencana Bentuk Pansus
Desmond mengatakan bahwa untuk mengusut tuntas dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu tersebut perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
"Dalam kasus 300 triliun lebih ini, publik melihat ini TPPU ada pencucian uang. Makanya jadi ramai begitu."
"Nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond.

Maka dari itu, Desmond mengatakan bahwa rapat pada hari ini penting mendapatkan kejelasan dam ketegasan dari Kepala PPATK terkait dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta data PPATK yang menunjukkan transaksi lebih dari Rp 300 triliun itu merupakan TPPU.
"Karena ini penting. Jangan sampai hari ini cuma bicara 300 triliun, tapi recehannya itu di mana aja nih, ya."
"Kita ini bicara tentang sumber pendapatan negara, APBN kita ini minus terus," ujar Desmond.
Mahfud MD Tegaskan Transaksi Aneh Rp 300 T Bukan Laporan Korupsi
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya melaporkan transaski janggal Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.
"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.
"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T," ucap Mahfud.

Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.
"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama."
"Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Bisa Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Sekjen PKS: Bagus, Itu yang Benar
Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.
Ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.
"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."
"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, Senin (20/3/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.