Senin, 29 September 2025

Rekening Pejabat Pajak

Kepala PPATK Tegaskan Transaksi Lebih dari Rp 300 T adalah TPPU, Komisi III DPR: Perlu Ada Pansus

Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Ivan ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama PPATK, Selasa (21/3/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Berawal dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menanyakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengenai jenis transaksi mencurigakan sejumlah Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Dalam rapat tersebut, Desmond meminta kepada Ivan untuk tegas menjawab terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu.

"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan? Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?" tanya Desmond.

Kemudian Ivan menjawab bahwa berdasarkan analisis PPATK, transaksi Rp 300 triliun tersebut merupakan TTPU.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Surat PPATK yang Dinilai Menonjol Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 T

"Sekali lagi perlu kami tekankan dan tegaskan keyakinan kami bahwa informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung TPPU berdasarkan hasil analisis PPATK," kata Ivan.

"Jadi jika dia tidak ada kandungan TPPU dia tidak mungkin akan disampaikan ke siapapun juga," ujarnya.

Komisi III DPR Berencana Bentuk Pansus

Desmond mengatakan bahwa untuk mengusut tuntas dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu tersebut perlu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Dalam kasus 300 triliun lebih ini, publik melihat ini TPPU ada pencucian uang. Makanya jadi ramai begitu."

"Nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond.

Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024). Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Desmond Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024). Kepala PPATK menegaskan bahwa transaksi senilai lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (IG @desmondjunaidimahesa)

Maka dari itu, Desmond mengatakan bahwa rapat pada hari ini penting mendapatkan kejelasan dam ketegasan dari Kepala PPATK terkait dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta data PPATK yang menunjukkan transaksi lebih dari Rp 300 triliun itu merupakan TPPU.

"Karena ini penting. Jangan sampai hari ini cuma bicara 300 triliun, tapi recehannya itu di mana aja nih, ya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan