Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, AG Segera Jalani Sidang Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) sudah lengkap, pelimpahan tahap II ke Kejaksaan akan dilakukan hari ini, Selasa (21/3/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
(Tangkap layar Kompas TV)
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) sudah lengkap, pelimpahan tahap II ke Kejaksaan akan dilakukan hari ini, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David (17) dinyatakan lengkap atau P21. 

Setelah dinyatakan lengkap berkas AG beserta barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dengan demikian, AG akan segera menjalani sidang

AG akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). 

Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG,  sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com

Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora

Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023). 

Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Kajati Tawarkan Jalan Damai AG-David

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap David

Hal tersebut disampaikan Reda karena keduanya, baik David maupun AG adalah anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved