Selasa, 30 September 2025

Komnas Perempuan Soroti Komposisi Tim PPHAM: Minim Perempuan

komposisi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (tim PPHAM) tidak memenuhi keadilan dari sisi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Komnas Perempuan Soroti Komposisi Tim PPHAM: Minim Perempuan 

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Setelahnya, Jokowi mengeluarkan Kepres Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam Kepres tersebut tercantum susunan tim pengarah dan pelaksana PPHAM.

Berikut merupakan susunan tim pengarah PPHAM.

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Agama;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Menteri Pertanian;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Jaksa Agung Republik Indonesia;
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
19. Kepala Staf Kepresidenan

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Integrasi Perspektif Gender dalam Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Adapun susunan tim pelaksana PPHAM sebagai berikut.

Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakil Ketua I: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Wakil Ketua II: Makarim Wibisono

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakil Sekretaris:
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.

Anggota:
1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan
Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
8. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
11. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
12. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
13. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
14. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
18. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
19. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
20. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
24. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
26. Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
27. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
28. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
29. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
30. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
31. Suparman Marzuki;
32. Ifdhal Kasim;
33. Rahayu Prabowo;
34. Beka Ulung Hapsara;
35. Choirul Anam;
36. Mustafa Abubakar;
37. Harkristuti Harkrisnowo;
38. As'ad Said Ali;
39. Kiki Syahnakri;
40. Zainal Arifin Mochtar;
41. Akhmad Muzakki;
42. Komaruddin Hidayat;
43. Zaky Manuputi;
44. Pastor John Djonga;
45. Mugiyanto; dan
46. Amiruddin

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan