Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Klarifikasi Kajati yang Tawarkan Jalan Damai Antara David dan AG, Singgung soal UU Perlindungan Anak

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai dengan keluarga David

Tangkap layar Kompas Tv
Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani soal dirinya yang disebut sempat menawarkan jalan damai terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Pernyataan Kajati

Sebelumnya, penawaran Restorative Justice atau jalan damai yang disampaikan Kajati, sempat dipermasalahkan.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta sesaat setelah menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).

Reda menegaskan, penawaran Restorative Justice kepada keluarga David dilakukan atas tersangka AG.

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda, Jumat (17/3/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Apalagi dalam perkara David, AG tidak turut secara langsung melakukan penganiayaan.

Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG, maka Kajati DKI akan menutup ruang RJ.

Baca juga: Apa Itu Diversi, Peluang Bakal Diperoleh AG Kekasih Mario Dandy terkait Kasus Penganiayaan David?

RJ Tak Bisa Diberikan

Sementara itu RJ tak akan bisa diberikan kepada AG apabila yang bersangkutan terbukti menjadi penyulut api permasalahan penganiayaan ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Reda Manthovani, Jumat (17/3/2023).

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," kata Reda dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Namun, jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (dilakukan RJ)," ujar Reda.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan