Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri: Kami Hormati Putusan Pengadilan
Dua anggotanya divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri enggan banyak komentar hanya menghormati putusan dari pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
Terkait itu, Mabes Polri enggan berkomentar lebih jauh soal itu. Korps Bhayangkara hanya menghormati putusan dari pengadilan tersebut.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).
Dedi mengatakan perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.
"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.
Hari Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Ambil Upaya Hukum Lanjutan Atas Vonis Bebas Polisi di Kasus Kanjuruhan
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.