Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri: Kami Hormati Putusan Pengadilan

Dua anggotanya divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri enggan banyak komentar hanya menghormati putusan dari pengadilan.

SURYA/SURYA/PUR
Ribuan Aremania melakukan aksi damai di Fly Over Arjosari atau Jl A Yani, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (20/11/2022). Massa aksi juga melakukan penempelan stiker dan membawa sepanduk tuntutan agar para korban mendapat keadilan. Aremania melakukan aksi damai di sejumlah titik pada hari ini di Malang Raya menuntut kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dapat di usut tuntas. Dua anggotanya divonis bebas dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri enggan banyak komentar hanya menghormati putusan dari pengadilan. SURYA/PURWANTO 

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Rekomendasi Kami Adalah Hukuman Maksimal

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved