Pemilu 2024
Absen pada Rapat Bahas Tunda Pemilu di DPR, Ketua Bawaslu: Sedang di Luar Negeri
Rahmat Bagja mengungkapkan alasannya tak menghadiri rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan alasannya tak menghadiri rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
Bagja mengatakan dirinya tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri untuk melantik panitia pengawas Pemilu (panwaslu) luar negeri.
"Ketidakhadiran kemarin sudah disampaikan oleh Pak Totok Hariyono (Anggota Bawaslu). Sudah disampaikan bahwa kami sedang melakukan pelantikan panwas luar negeri dan juga bimtek (bimbingan teknis)," kata Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dia menjelaskan kunjungannya ke luar negeri sudah direncanakan sejak awal sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.
"Waktunya sudah terjadwal, sehingga pada saat kami sudah berangkat, baru ada jadwal RDP," jelas Bagja.
Karenanya, Bagja menuturkan dirinya tak bisa hadir dalam rapat tersebut dan mengutus perwakilan.
"Untung saya bisa wakilkan kepada anggota yang lain. Tapi pada saat itu sudah berangkat. Oleh sebab itu, agak sulit untuk kemudian balik lagi kan?" ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan dirinya kecewa atas tidak hadirnya Ketua Bawaslu RI.
"Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi Ketua Bawaslu-nya tidak hadir," ujar Guspardi dalam RDP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, seharusnya dalam RDP tersebut Ketua Bawaslu hadir lantaran membahas terkait penundaan Pemilu.
Baca juga: Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP Dukung KPU Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
"Menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukakan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidaklah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja," ungkapnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.