Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Absen pada Rapat Bahas Tunda Pemilu di DPR, Ketua Bawaslu: Sedang di Luar Negeri

Rahmat Bagja mengungkapkan alasannya tak menghadiri rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Absen pada Rapat Bahas Tunda Pemilu di DPR, Ketua Bawaslu: Sedang di Luar Negeri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan alasannya tak menghadiri rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

Bagja mengatakan dirinya tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri untuk melantik panitia pengawas Pemilu (panwaslu) luar negeri.

"Ketidakhadiran kemarin sudah disampaikan oleh Pak Totok Hariyono (Anggota Bawaslu). Sudah disampaikan bahwa kami sedang melakukan pelantikan panwas luar negeri dan juga bimtek (bimbingan teknis)," kata Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia menjelaskan kunjungannya ke luar negeri sudah direncanakan sejak awal sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

"Waktunya sudah terjadwal, sehingga pada saat kami sudah berangkat, baru ada jadwal RDP," jelas Bagja.

Karenanya, Bagja menuturkan dirinya tak bisa hadir dalam rapat tersebut dan mengutus perwakilan.

"Untung saya bisa wakilkan kepada anggota yang lain. Tapi pada saat itu sudah berangkat. Oleh sebab itu, agak sulit untuk kemudian balik lagi kan?" ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan dirinya kecewa atas tidak hadirnya Ketua Bawaslu RI.

"Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi Ketua Bawaslu-nya tidak hadir," ujar Guspardi dalam RDP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, seharusnya dalam RDP tersebut Ketua Bawaslu hadir lantaran membahas terkait penundaan Pemilu.

Baca juga: Komisi II DPR, Bawaslu, dan DKPP Dukung KPU Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

"Menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukakan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidaklah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja," ungkapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved