Pemilu 2024
Beberkan Empat Argumen, Fadli: Pembahasan Sistem Pemilu Harus Dalam Proses Legislasi Partisipatoris
Fadli Ramadhanil dalam sidang membeberkan empat argumen untuk melawan dalil permohonan yang menggugat sistem pemilu terbuka untuk diubah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materiil UU Pemilu tentang sistem proporsional, Kamis (16/3/2023).
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 hari ini mendengarkan keterangan pihak terkait.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pihak terkait yang memberikan keterangan hari ini.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang membeberkan empat argumen untuk melawan dalil permohonan yang menggugat sistem pemilu terbuka untuk diubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Menurut Perludem, urgensi pembahasan sistem pemilu seharusnya dalam sebuah proses legislasi yang partisipatoris atau proses sosialisasi yang lebih memfokuskan pada penanaman kebiasaan, adat istiadat, nilai, dan norma tanpa melakukan paksaan dan kekerasan fisik.
“Pembahasan perubahan sistem pemilu mesti dilakukan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang undang secara hati hati, secara demokratis, dan melibatkan partisipasi publik secara meluas,” kata Fadli saat memberi keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait permohonan pemohon dalam tujuannya mengubah sistem pemilu akan mempengaruhi tigas aspek dalam sistem.
Pertama, berdampak pada sistem pencalonan anggota legislatif. Kedua, berdampak pada pemberian suara oleh pemilih. Ketiga, berdampak pada sistem penentuan calon terpilih.
“Penggantian sistem pemilihan umum akan berdampak luas pada pemilih sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” jelasnya.
Selain menilai dalil yang diajukan pemohon tidak detail dan tidak ada studi empiris, Fadli juga membantah dalil pemohon yang menganggap sistem proporsional terbuka membuat calon legislatif bekerja untuk diri sendiri, bukan kepada parpol.
Kemudian, Fadli sebagai pihak terkait juga menerangkan kedudukan MK terhadap sistem Pemilu. Lagi-lagi ia mendorong bahwa sistem Pemilu itu dibahas dalam proses legislasi yang harus melibatkan semua elemen.
Terakhir, dalam sidang lanjutan tersebut, Fadli mengatakan yang terpenting dalam sebuah sistem Pemilu itu adalah bagaimana Parpol dari internal melibatkan banyak orang dalam penentuan dan mencetak calon-calon anggota legislatif.
Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hanya Untungkan PDIP dan PKS
“Jika itu bisa dilakukan, menurut kami itu bisa mendorong proses pencalonan anggota legislatif akan jauh lebih baik dan demokratis,” tuturnya.
Hari ini, MK melanjutkan sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dengan mendengarkan keterangan pihak terkait Perludem dan Waekjen Partai Demkorat Jansen Sitindaon.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.